InfoMatoa, (Teluk Bintuni) | Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/610/BUP-TB/XII/2025. Instruksi ini mengatur larangan penjualan minuman keras beralkohol, pembatasan waktu operasional tempat hiburan, serta penghentian penjualan petasan. Bupati menerbitkan instruksi tersebut pada Jumat (12/12) sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Dalam instruksinya, Bupati mengarahkan seluruh pemilik hotel, penginapan, bar, diskotik, kafe, panti pijat, tempat hiburan malam, usaha karaoke, distributor, serta pedagang. Mereka tidak boleh memperjualbelikan minuman beralkohol mulai 20 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Selain itu, pemerintah daerah melarang pengiriman minuman beralkohol ke wilayah Teluk Bintuni. Larangan ini berlaku melalui jalur darat, laut, maupun udara.
“Tidak ada pengiriman minuman keras atau minuman beralkohol yang masuk ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, baik melalui jalur darat, laut maupun udara. Apabila instruksi ini sudah berlaku dan barang terlanjur dikirim, pelaku usaha tidak boleh melakukan pembongkaran,” tegas Bupati Manibuy.
Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar instruksi tersebut. Pemerintah dapat menutup tempat usaha, mencabut izin usaha, serta menjatuhkan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni bertanggung jawab melaksanakan instruksi ini. Selanjutnya, Satpol PP melakukan pengawasan dengan dukungan TNI dan Polri. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Teluk Bintuni. [Red]









