Bupati Teluk Bintuni Terbitkan Instruksi Larangan Penjualan Minol dan Pembatasan Tempat Hiburan Jelang Nataru

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Teluk Bintuni) | Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/610/BUP-TB/XII/2025. Instruksi ini mengatur larangan penjualan minuman keras beralkohol, pembatasan waktu operasional tempat hiburan, serta penghentian penjualan petasan. Bupati menerbitkan instruksi tersebut pada Jumat (12/12) sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

Dalam instruksinya, Bupati mengarahkan seluruh pemilik hotel, penginapan, bar, diskotik, kafe, panti pijat, tempat hiburan malam, usaha karaoke, distributor, serta pedagang. Mereka tidak boleh memperjualbelikan minuman beralkohol mulai 20 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Selain itu, pemerintah daerah melarang pengiriman minuman beralkohol ke wilayah Teluk Bintuni. Larangan ini berlaku melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Tidak ada pengiriman minuman keras atau minuman beralkohol yang masuk ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, baik melalui jalur darat, laut maupun udara. Apabila instruksi ini sudah berlaku dan barang terlanjur dikirim, pelaku usaha tidak boleh melakukan pembongkaran,” tegas Bupati Manibuy.

Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar instruksi tersebut. Pemerintah dapat menutup tempat usaha, mencabut izin usaha, serta menjatuhkan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kemenhaj Fakfak Paparkan Persiapan Haji 2026 dan Penetapan Kuota Jemaah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni bertanggung jawab melaksanakan instruksi ini. Selanjutnya, Satpol PP melakukan pengawasan dengan dukungan TNI dan Polri. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Teluk Bintuni. [Red]

BERITA LAINNYA

Pemkab Manokwari Tertibkan Kios Liar Pelabuhan Jelang Pesparawi 2026, Pedagang Dapat Santunan
BPK Temukan Dua Masalah Serius Layanan Kesehatan di Teluk Wondama: Tenaga Medis Terbatas, Sarpras Belum Memadai
Bupati Hasan Achmad Tegaskan Komitmen Percepatan SDM Kaimana Lewat Pendidikan, 24 Mahasiswa RPL Unimuda Diyudisium
Polres Fakfak Tegaskan Zero Tolerance Penyimpangan Anggaran, Kapolres: Setiap Rupiah adalah Amanah Rakyat
Ratusan Muslimah Wahdah Islamiyah Teluk Bintuni Ikuti Daurah Ramadhan, Siap Sambut Bulan Suci dengan Ilmu dan Akhlak
Pemkab Pegunungan Arfak Dorong Pendirian BUMD, Strategi Percepat Pembangunan dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Efisiensi Anggaran Pusat, Pemkab Manokwari Kaji Ulang Pembiayaan Honorer
Kepala BLK Fakfak Dorong Pemerintah Perkuat SDM Lokal Hadapi Lonjakan Investasi
Berita ini 1 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:09 WIT

Pemkab Manokwari Tertibkan Kios Liar Pelabuhan Jelang Pesparawi 2026, Pedagang Dapat Santunan

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:17 WIT

BPK Temukan Dua Masalah Serius Layanan Kesehatan di Teluk Wondama: Tenaga Medis Terbatas, Sarpras Belum Memadai

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:46 WIT

Bupati Hasan Achmad Tegaskan Komitmen Percepatan SDM Kaimana Lewat Pendidikan, 24 Mahasiswa RPL Unimuda Diyudisium

Senin, 12 Januari 2026 - 12:04 WIT

Polres Fakfak Tegaskan Zero Tolerance Penyimpangan Anggaran, Kapolres: Setiap Rupiah adalah Amanah Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:11 WIT

Ratusan Muslimah Wahdah Islamiyah Teluk Bintuni Ikuti Daurah Ramadhan, Siap Sambut Bulan Suci dengan Ilmu dan Akhlak

Berita Terbaru

Asia - Pasifik

China Perkuat Ambisi Internet Satelit di Orbit Rendah Bumi

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:33 WIT

error: Content is protected !!