InfoMatoa, (Teluk Bintuni) | Pemerintah mengalokasikan pagu Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026 untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp 4,1 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Papua Barat.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan salah satu komponen Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mempertimbangkan kinerja fiskal daerah. Tujuan utama penyaluran DBH adalah mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom.
Selain dibagikan kepada daerah penghasil, DBH juga dialokasikan kepada daerah nonpenghasil untuk menanggulangi eksternalitas negatif dan memperkuat pemerataan pembangunan antarwilayah.
DBH terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:
- Dana Bagi Hasil Pajak
- Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA)
- Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Dari total alokasi tersebut, Kabupaten Teluk Bintuni tercatat menerima DBH terbesar di antara kabupaten dan kota di Papua Barat, dengan total nilai mencapai Rp 868,8 miliar. Rinciannya meliputi DBH Pajak sebesar Rp 378,4 miliar, DBH Sumber Daya Alam Rp 489,5 miliar, dan DBH Perkebunan Sawit Rp 875,9 juta.
Melalui alokasi DBH ini, pemerintah berharap dapat mendorong pemerataan pembangunan, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat melalui pengelolaan sumber daya yang transparan dan berkeadilan. [Red]









