KPK Ungkap Keterlibatan Pejabat Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 16:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Jakarta) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya keterlibatan pejabat Kementerian Agama di tiap tingkatan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dalam penyampaiannya ditemukan juga adanya pembagian jatah bagi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan.

Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Ia menjelaskan bahwa saat ini KPK tengah menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk rumah, kendaraan, dan barang-barang lainnya yang telah menjadi aset untuk disita.

Baca Juga :  Kemen PKP Sosialisasikan Dua Regulasi Baru, Perkuat Akses Perumahan untuk MBR

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar. Aliran dana dalam kasus korupsi tersebut diduga mengalir secara berjenjang, dimulai dari orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Kasus korupsi ini mulai dilakukan penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Berdasarkan penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu KPK juga melakukan langkah pencegahan dengan melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca Juga :  Polda Papua Ungkap Tambang Emas Ilegal di Keerom, 4 WNA China Jadi Tersangka

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut diketahui tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mana dalam pasal tersebut ditetapkan porsi haji reguler sebesar 92 persen, sedangkan haji khusus sebesar 8 persen. [Red]

BERITA LAINNYA

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional
OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu
Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:57 WIT

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Berita Terbaru

Eropa - Amerika

Gedung Putih Tegaskan Sikap Trump soal Greenland Tetap Sama

Jumat, 16 Jan 2026 - 12:19 WIT

error: Content is protected !!