OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Jakarta) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Petugas mengamankan delapan orang di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). Aksi ini berkaitan erat dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Negara menaksir kerugian mencapai Rp59,3 miliar akibat kasus tersebut. Hal ini bermula dari dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023. Perusahaan tersebut semestinya membayar pajak sekitar Rp75 miliar. Namun, oknum terkait memangkas nilainya menjadi hanya Rp15,7 miliar saja.

Dua Sisi Penindakan dan Tantangan Reformasi Birokrasi

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari delapan orang yang terjaring OTT. Tiga orang di antaranya merupakan pegawai DJP atau bawahan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satu tersangka bahkan menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kasus ini memunculkan dua tafsir besar bagi publik. Pertama, OTT tersebut membuktikan keberhasilan agenda bersih-bersih internal milik Purbaya. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai kebal hukum pada era kepemimpinannya.

Purbaya sebelumnya mengungkap pengalamannya berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka membahas penindakan hukum terhadap pegawai pajak dan bea cukai yang melanggar aturan. Beliau menangkap kesan bahwa pegawai nakal kerap lolos dari jerat hukum pada masa lalu.

Saya ketemu dengan Jaksa Agung, dia tanya sama saya, Pak, gimana kalau orang Pajak atau Bea Cukai terlibat masalah hukum? Apa tuh? Penyelewengan, mencuri, segala macam. Boleh enggak dihukum? Saya kan bingung, maksudnya apa ‘boleh gak dihukum’? Ya hukum saja, sesuai dengan kesalahan, kan semuanya di mata hukum sama,” ujarnya dalam program Economic Spesial di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Namun, tafsir kedua justru menunjukkan hal sebaliknya. Kasus ini menjadi sinyal bahwa reputasi keras Purbaya belum cukup ampuh memberantas korupsi. Analis Ronny P Sasmita menilai integritas birokrasi tidak bisa bergantung pada figur individu saja. Citra dan reputasi sekuat apa pun memerlukan dukungan sistem yang kuat.

Artinya, kehadiran Purbaya yang selama ini dipersepsikan sebagai sosok yang berani dan menjanjikan reformasi, tidak otomatis menghapus perilaku menyimpang yang sudah mengakar puluhan tahun,” ujar Ronny, Selasa (13/1).

Langkah Struktural dan Evaluasi Tunjangan Kinerja

Ronny mengusulkan empat langkah struktural untuk memutus mata rantai praktik kotor ini. Pertama, pemerintah harus menerapkan digitalisasi penuh pada seluruh proses perpajakan. Kedua, pembentukan audit internal yang independen secara struktural menjadi hal mendesak.

Baca Juga :  PWI Pusat Umumkan Susunan Pengurus 2025–2030, Kabinet Persatuan Hadir untuk Era Digital

Selanjutnya, instansi perlu mempercepat rotasi pegawai berbasis analisis risiko secara berkala. Langkah ini bertujuan agar tidak terbentuk relasi jangka panjang dengan wajib pajak tertentu. Terakhir, keterbukaan data serta integrasi sistem dengan lembaga eksternal harus segera terlaksana.

Baca Juga :  Wamen Ossy Serahkan Sertifikat Tanah di Lombok Barat, Bukti Negara Hadir Lindungi Hak Rakyat

Sorotan publik juga mengarah pada besarnya tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP saat ini. Tukin mereka tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di antara instansi pemerintah. Pejabat Eselon I bahkan bisa menerima tunjangan mencapai Rp117,375 juta per bulan.

Pemerintah merancang tukin jumbo ini untuk meningkatkan kinerja serta menekan godaan korupsi. Namun, realitas lapangan menunjukkan bahwa praktik suap masih terus berulang secara masif. Hal ini membuktikan bahwa insentif finansial saja tidak cukup mencegah penyimpangan birokrasi.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai korupsi dipicu oleh keserakahan dan kebutuhan. Korupsi berbasis keserakahan akan tetap terjadi meski insentif terus meningkat. Oleh karena itu, pengawasan penegakan hukum internal yang kuat menjadi syarat mutlak. [Red]

BERITA LAINNYA

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Dolfie Othniel Resmi Pimpin PDIP Jawa Tengah Periode 2025–2030, Gantikan FX Hadi Rudyatmo
Sidang Perdana Kasus Laptop Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Dijadwalkan 5 Januari 2026
Berita ini 2 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:12 WIT

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang

Berita Terbaru

Asia - Pasifik

China Perkuat Ambisi Internet Satelit di Orbit Rendah Bumi

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:33 WIT

error: Content is protected !!