InfoMatoa, (Jakarta) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Petugas mengamankan delapan orang di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). Aksi ini berkaitan erat dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Negara menaksir kerugian mencapai Rp59,3 miliar akibat kasus tersebut. Hal ini bermula dari dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023. Perusahaan tersebut semestinya membayar pajak sekitar Rp75 miliar. Namun, oknum terkait memangkas nilainya menjadi hanya Rp15,7 miliar saja.
Dua Sisi Penindakan dan Tantangan Reformasi Birokrasi
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari delapan orang yang terjaring OTT. Tiga orang di antaranya merupakan pegawai DJP atau bawahan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satu tersangka bahkan menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kasus ini memunculkan dua tafsir besar bagi publik. Pertama, OTT tersebut membuktikan keberhasilan agenda bersih-bersih internal milik Purbaya. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai kebal hukum pada era kepemimpinannya.
Purbaya sebelumnya mengungkap pengalamannya berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka membahas penindakan hukum terhadap pegawai pajak dan bea cukai yang melanggar aturan. Beliau menangkap kesan bahwa pegawai nakal kerap lolos dari jerat hukum pada masa lalu.
“Saya ketemu dengan Jaksa Agung, dia tanya sama saya, Pak, gimana kalau orang Pajak atau Bea Cukai terlibat masalah hukum? Apa tuh? Penyelewengan, mencuri, segala macam. Boleh enggak dihukum? Saya kan bingung, maksudnya apa ‘boleh gak dihukum’? Ya hukum saja, sesuai dengan kesalahan, kan semuanya di mata hukum sama,” ujarnya dalam program Economic Spesial di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Namun, tafsir kedua justru menunjukkan hal sebaliknya. Kasus ini menjadi sinyal bahwa reputasi keras Purbaya belum cukup ampuh memberantas korupsi. Analis Ronny P Sasmita menilai integritas birokrasi tidak bisa bergantung pada figur individu saja. Citra dan reputasi sekuat apa pun memerlukan dukungan sistem yang kuat.
“Artinya, kehadiran Purbaya yang selama ini dipersepsikan sebagai sosok yang berani dan menjanjikan reformasi, tidak otomatis menghapus perilaku menyimpang yang sudah mengakar puluhan tahun,” ujar Ronny, Selasa (13/1).
Langkah Struktural dan Evaluasi Tunjangan Kinerja
Ronny mengusulkan empat langkah struktural untuk memutus mata rantai praktik kotor ini. Pertama, pemerintah harus menerapkan digitalisasi penuh pada seluruh proses perpajakan. Kedua, pembentukan audit internal yang independen secara struktural menjadi hal mendesak.
Selanjutnya, instansi perlu mempercepat rotasi pegawai berbasis analisis risiko secara berkala. Langkah ini bertujuan agar tidak terbentuk relasi jangka panjang dengan wajib pajak tertentu. Terakhir, keterbukaan data serta integrasi sistem dengan lembaga eksternal harus segera terlaksana.
Sorotan publik juga mengarah pada besarnya tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP saat ini. Tukin mereka tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di antara instansi pemerintah. Pejabat Eselon I bahkan bisa menerima tunjangan mencapai Rp117,375 juta per bulan.
Pemerintah merancang tukin jumbo ini untuk meningkatkan kinerja serta menekan godaan korupsi. Namun, realitas lapangan menunjukkan bahwa praktik suap masih terus berulang secara masif. Hal ini membuktikan bahwa insentif finansial saja tidak cukup mencegah penyimpangan birokrasi.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai korupsi dipicu oleh keserakahan dan kebutuhan. Korupsi berbasis keserakahan akan tetap terjadi meski insentif terus meningkat. Oleh karena itu, pengawasan penegakan hukum internal yang kuat menjadi syarat mutlak. [Red]









