InfoMatoa, (Jakarta) | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membekukan izin operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Langkah tegas ini berlaku bagi operator Bus Cahaya Trans selama satu tahun penuh. Pemerintah mengambil keputusan ini sebagai konsekuensi atas kecelakaan fatal beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sanksi tersebut sudah mulai berlaku. Hal ini berdasar pada Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Selanjutnya, perusahaan wajib memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan selama masa pembekuan. Mereka juga harus mendaftarkan seluruh armada melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kewajiban Perbaikan dan Ancaman Pencabutan Izin
Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun Sistem Manajemen Keselamatan. Mereka harus menerapkan sistem tersebut paling lambat tiga bulan usai menerima izin terbaru. Aan menegaskan agar PT Cahaya Wisata Transportasi segera memperbaiki setiap pelanggaran yang ada. Kemudian, manajemen wajib melaporkan hasil perbaikan tersebut kepada Ditjen Hubdat.
Jika perusahaan mengabaikan kewajiban ini, Ditjen Hubdat akan memperberat sanksi yang ada. Mereka berpeluang mencabut izin angkutan AKAP dan pariwisata secara permanen. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan menjadi syarat mutlak untuk kembali beroperasi.
Temuan Pelanggaran Berat dalam Operasional
Pihak berwenang menemukan sejumlah pelanggaran serius berdasarkan hasil pengawasan lapangan. Contohnya, manajemen tidak melaporkan perubahan struktur kepengurusan perusahaan kepada pemerintah. Selain itu, operator menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis layanan izinnya. Bahkan, mereka menjalankan bus dengan dokumen operasional yang sudah kedaluwarsa.
Pasalnya, kelalaian dalam pengoperasian kendaraan tersebut turut memicu insiden kecelakaan maut. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dari pihak operator bus. Oleh sebab itu, Kemenhub merasa perlu memberikan sanksi yang memberikan dampak nyata.
Tragedi Tol Krapyak dan Penegakan Regulasi
Kecelakaan Bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV terjadi di Tol Krapyak, Semarang. Tragedi memilukan tersebut berlangsung pada 22 Desember 2025 silam. Peristiwa ini menewaskan 16 orang dan melukai 12 orang lainnya secara tragis. Kabarnya, pengemudi kehilangan kendali saat bus melintas di area tikungan yang tajam.
Aan menegaskan bahwa Kemenhub akan terus bertindak tegas terhadap operator yang nakal. Harapannya, sanksi ini mampu memberikan efek jera bagi seluruh pelaku industri transportasi. Selain itu, perusahaan bus lain harus belajar dari kejadian memilukan ini. Mereka wajib meningkatkan kedisiplinan dalam aspek keselamatan serta kepatuhan regulasi pemerintah. [Red]









