InfoMatoa, (Jakarta) | Pengacara Ari Yusuf Amir memastikan Nadiem Makarim akan menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan pada Senin (5/1). Mantan Menteri Pendidikan tersebut tetap hadir meskipun sedang menjalani perawatan medis. Ari menyebut Nadiem ingin menuntaskan proses hukum ini secepat mungkin. Selain itu, Nadiem berniat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi.
“Kalau pun kondisinya masih dalam perawatan, beliau akan hadir. Nadiem ingin persoalan ini cepat selesai dan menunjukkan kepada publik bahwa dia bukan koruptor,” ujar Ari melalui pesan tertulis pada Minggu (4/1).
Nadiem menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini berfokus pada pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Beberapa pejabat kementerian turut menghadapi kasus hukum ini. Nama-nama tersebut antara lain mantan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP, Mulyatsyah. Selain itu, konsultan perorangan Ibrahim Arief juga menghadapi dakwaan serupa.
Jaksa mendakwa mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun. Angka tersebut mencakup dugaan kemahalan harga laptop senilai Rp1,56 triliun. Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar juga menjadi temuan. Jaksa menilai pengadaan CDM tersebut tidak memberikan manfaat bagi negara.
Pengadaan ini diduga turut memperkaya 25 pihak lain. Daftar tersebut mencakup beberapa perusahaan teknologi. Saat ini, majelis hakim pimpinan Purwanto S. Abdullah memeriksa perkara tersebut. Hakim anggota lainnya meliputi Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. [Red]









