Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 08:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Jakarta) | Pengacara Ari Yusuf Amir memastikan Nadiem Makarim akan menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan pada Senin (5/1). Mantan Menteri Pendidikan tersebut tetap hadir meskipun sedang menjalani perawatan medis. Ari menyebut Nadiem ingin menuntaskan proses hukum ini secepat mungkin. Selain itu, Nadiem berniat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Kalau pun kondisinya masih dalam perawatan, beliau akan hadir. Nadiem ingin persoalan ini cepat selesai dan menunjukkan kepada publik bahwa dia bukan koruptor,” ujar Ari melalui pesan tertulis pada Minggu (4/1).

Nadiem menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini berfokus pada pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Beberapa pejabat kementerian turut menghadapi kasus hukum ini. Nama-nama tersebut antara lain mantan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP, Mulyatsyah. Selain itu, konsultan perorangan Ibrahim Arief juga menghadapi dakwaan serupa.

Baca Juga :  BNPB Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir di Bali Selama Satu Pekan

Jaksa mendakwa mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun. Angka tersebut mencakup dugaan kemahalan harga laptop senilai Rp1,56 triliun. Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar juga menjadi temuan. Jaksa menilai pengadaan CDM tersebut tidak memberikan manfaat bagi negara.

Baca Juga :  Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang

Pengadaan ini diduga turut memperkaya 25 pihak lain. Daftar tersebut mencakup beberapa perusahaan teknologi. Saat ini, majelis hakim pimpinan Purwanto S. Abdullah memeriksa perkara tersebut. Hakim anggota lainnya meliputi Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. [Red]

BERITA LAINNYA

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu
Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Dolfie Othniel Resmi Pimpin PDIP Jawa Tengah Periode 2025–2030, Gantikan FX Hadi Rudyatmo
Sidang Perdana Kasus Laptop Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Dijadwalkan 5 Januari 2026
Berita ini 3 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:12 WIT

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang

Berita Terbaru

Asia - Pasifik

China Perkuat Ambisi Internet Satelit di Orbit Rendah Bumi

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:33 WIT

error: Content is protected !!