Menko Yusril: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Bisa Dilaporkan Individu, Bukan Institusi

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 13:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Jakarta) | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya dapat diajukan oleh individu, bukan institusi atau badan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi rencana TNI yang sempat disebut akan melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024,” ujar Yusril dalam keterangan pers, Kamis (11/9).

Menurut Yusril, putusan MK tersebut menegaskan bahwa korban pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU ITE harus dimaknai sebagai individu (natuurlijk person), merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Buka AOE 2025, Titip Pesan Kepala Daerah Bela Rakyat

Lebih jauh, Yusril mengapresiasi langkah TNI yang akhirnya memilih berkonsultasi dengan Polri ketimbang langsung menempuh jalur hukum.

Keinginan TNI untuk berkonsultasi harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk pada Putusan MK juga sudah tepat. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.

Terkait tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril menekankan pentingnya sikap terbuka.

Kalau tulisan itu berupa kritik yang konstruktif, maka hal tersebut bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi,” ucapnya.

Yusril menutup dengan menegaskan bahwa jalur hukum pidana adalah upaya terakhir.

Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, langkah terakhir. Selama ruang dialog masih ada, lebih baik itu yang ditempuh,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi ke kepolisian. Namun Polri menyatakan laporan tersebut tidak bisa diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh individu, bukan institusi. [Red]

BERITA LAINNYA

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional
OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu
Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:57 WIT

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!