InfoMatoa, (Jakarta) | Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan resmi menyikapi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dialamatkan kepada majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
Dikutip dari siaran pers Humas MA yang dirilis Rabu (6/8/2025), konferensi pers digelar di Media Center Mahkamah Agung dan dipimpin langsung oleh Juru Bicara MA, Prof. Yanto. Dalam keterangannya, Yanto mengungkapkan bahwa MA telah menerima surat pengaduan tertanggal 4 Agustus 2025 dengan Nomor 15/8/2025 dari tim kuasa hukum Lembong.
“Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim yang menangani perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst,” ujar Yanto.
Ia menjelaskan bahwa laporan itu telah diteruskan kepada Ketua Badan Pengawasan MA dan saat ini tengah dipelajari oleh Ketua Mahkamah Agung untuk menilai perlunya klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
MA Tegaskan Hakim Telah Bersertifikasi Tipikor
Menanggapi isu mengenai kelayakan hakim dalam menangani perkara tersebut, Prof. Yanto menegaskan bahwa berdasarkan data dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para hakim yang menangani perkara dimaksud telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sesuai Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf j Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, hakim yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Hakim Tipikor,” tegasnya.
Ia menambahkan, baik hakim karier maupun ad hoc diwajibkan memiliki sertifikat Tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini, menurutnya, tidak dapat dikesampingkan oleh kebijakan apa pun yang mencoba menambah atau mengurangi syarat tersebut.
“Ketentuan ini merupakan bagian dari norma hukum acara yang bersifat teknis dan wajib dipenuhi,” pungkas Juru Bicara MA.
[Red]









