MA Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Tom Lembong

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Jakarta) | Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan resmi menyikapi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dialamatkan kepada majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

Dikutip dari siaran pers Humas MA yang dirilis Rabu (6/8/2025), konferensi pers digelar di Media Center Mahkamah Agung dan dipimpin langsung oleh Juru Bicara MA, Prof. Yanto. Dalam keterangannya, Yanto mengungkapkan bahwa MA telah menerima surat pengaduan tertanggal 4 Agustus 2025 dengan Nomor 15/8/2025 dari tim kuasa hukum Lembong.

Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim yang menangani perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst,” ujar Yanto.

Ia menjelaskan bahwa laporan itu telah diteruskan kepada Ketua Badan Pengawasan MA dan saat ini tengah dipelajari oleh Ketua Mahkamah Agung untuk menilai perlunya klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

MA Tegaskan Hakim Telah Bersertifikasi Tipikor

Menanggapi isu mengenai kelayakan hakim dalam menangani perkara tersebut, Prof. Yanto menegaskan bahwa berdasarkan data dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para hakim yang menangani perkara dimaksud telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sesuai Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf j Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, hakim yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Hakim Tipikor,” tegasnya.

Ia menambahkan, baik hakim karier maupun ad hoc diwajibkan memiliki sertifikat Tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini, menurutnya, tidak dapat dikesampingkan oleh kebijakan apa pun yang mencoba menambah atau mengurangi syarat tersebut.

Ketentuan ini merupakan bagian dari norma hukum acara yang bersifat teknis dan wajib dipenuhi,” pungkas Juru Bicara MA.

[Red]

BERITA LAINNYA

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional
OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu
Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:57 WIT

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!