InfoMatoa, (Kab. Teluk Wondama) | Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama resmi menyerahkan dokumen hibah tanah kepada Kejaksaan Negeri Manokwari sebagai langkah awal pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri di Teluk Wondama. Penyerahan dokumen hibah dilakukan langsung oleh Bupati Teluk Wondama, Elysa Auri, SE., MM, didampingi oleh Wakil Bupati, Anthonius A. Marani, S.IP, Kp, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro, S.H., M.Hum.
Penyerahan hibah tanah ini menandai komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam mendukung kehadiran lembaga yudikatif di wilayah Teluk Wondama. Lahan yang dihibahkan terletak di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten di Rasiei, ibukota Teluk Wondama, dan telah menjadi aset resmi milik Pemda sejak era pemerintahan caretaker Bupati Dr. Drs. Alberth Hanoch Torey, MM.
“Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan hukum bagi masyarakat Teluk Wondama,” ujar Bupati Elysa Auri. Selama ini, masyarakat harus menempuh perjalanan jauh ke Manokwari untuk mengurus berbagai urusan hukum. Dengan dibangunnya kantor kejaksaan di wilayah mereka, diharapkan penanganan perkara hukum dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan merata.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama atas dukungan penuh yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa penyerahan ini telah dilengkapi dengan nota dan berita acara resmi sebagai dasar administrasi untuk tahapan selanjutnya.
Proses berikutnya adalah pelaporan ke Kejaksaan Agung untuk pengusulan pembangunan kantor. Setelah sertifikat tanah diterbitkan, proposal pembukaan Kejaksaan Negeri Teluk Wondama akan diajukan ke Presiden. Survei kelayakan lahan oleh Kejaksaan Agung dan tim teknik juga akan segera dilakukan.
“Jika mengacu pada pengalaman pembukaan Kejaksaan Negeri di Sorong Selatan dan Raja Ampat, seluruh proses diperkirakan memakan waktu sekitar dua tahun. Namun, semakin cepat administrasi diproses, maka semakin cepat pula permohonan dapat diajukan,” jelas Teguh Suhendro.
Selain Teluk Wondama, Kejaksaan Negeri Manokwari juga berencana mengusulkan pembentukan kantor kejaksaan di Manokwari Selatan, yang saat ini bersama Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak masih berada dalam wilayah hukum Kejari Manokwari.
Dukungan dari DPRK Teluk Wondama juga sangat diharapkan, terutama dalam bentuk surat dukungan resmi untuk memperkuat proses pengajuan ke tingkat pusat.
Kehadiran Kantor Kejaksaan Negeri di Teluk Wondama tidak hanya akan memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan di daerah, tetapi juga membuka peluang kerja baru dan mendorong perkembangan ekonomi lokal.
Dengan semangat kolaborasi antara lembaga yudikatif dan eksekutif, pembangunan Kejaksaan Negeri di Wondama diharapkan dapat segera terwujud demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih merata di wilayah Papua Barat. (Red)









