InfoMatoa, (Jawa Barat) | Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8). Program ini digagas sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan lahan sitaan negara.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab mengelola aset hasil sitaan tindak pidana agar dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui Jaksa Mandiri Pangan, lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujarnya.
Inisiatif ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo–Gibran dalam Asta Cita Kedua untuk mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran Rp139,4 triliun pada 2025 guna memperkuat ketahanan pangan, termasuk penyerapan tiga juta ton beras oleh Perum BULOG.
Untuk memastikan keberhasilan program, Kejaksaan RI menggandeng Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, pemerintah daerah, serta kelompok tani. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan aset negara yang produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional.

Selain itu, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan. Fokus pengawasan meliputi pencegahan penimbunan dan spekulasi harga, memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran, serta penindakan praktik pertanian ilegal dan alih fungsi lahan tanpa izin.
“Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita membuktikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Hadir dalam peresmian, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, serta jajaran pejabat Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan kelompok tani. [Red]









