InfoMatoa, (Jakarta) | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan 16 calon hakim lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/9). Dari jumlah tersebut, 13 merupakan calon hakim agung dan 3 lainnya calon hakim ad hoc.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan keputusan diambil setelah setiap fraksi menyampaikan pandangan serta persetujuan atas nama-nama yang diajukan.
“Selanjutnya hasil ini akan dilaporkan di Rapat Paripurna terdekat,” ujarnya.
Adapun nama-nama calon hakim yang disetujui, antara lain:
- Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana)
- Ennid Hasanudin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana)
- Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Perdata)
- Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. (Hakim Agung Kamar Agama)
- Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama)
- Dr. Hari Sugiharto, S.H., S.E., M.Hum. (Hakim Agung Kamar TUN)
- Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. (Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak)
- Dr. Diana Melemati Ginting, A.k., S.H., M.Si. (Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak)
- Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Militer)
- Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. (Hakim Ad Hoc HAM pada MA)
Proses fit and proper test ini sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan, termasuk seleksi internal di masing-masing fraksi DPR. Dengan diketuknya hasil keputusan, uji kelayakan calon hakim agung dan ad hoc dinyatakan selesai. [Red]









