Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Kemendikbud

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Jakarta) | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu meminta pencabutan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Namun, majelis hakim menilai penyidikan telah berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

Hakim tunggal Ketut Darpawan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia juga menahan Nadiem sesuai hukum. Oleh karena itu, majelis menolak gugatan praperadilan.

Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.” ujar Hakim Ketut

Putusan ini memberi wewenang kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka dapat melanjutkan penyidikan kasus laptop Chromebook. Selain itu, penyidik dapat memanggil saksi, memeriksa dokumen, dan menyiapkan berkas untuk persidangan. Dengan demikian, proses penyidikan berjalan lebih cepat dan efisien.

Baca Juga :  Dukung Indonesia Emas 2045, Australia Danai Program Gizi Nasional Lewat Kerja Sama dengan UNICEF

Hakim Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung menjalankan semua langkah sesuai hukum acara pidana. Ia menambahkan bahwa praperadilan tidak menilai alat bukti karena majelis hanya memeriksa prosedur. Pengadilan Tipikor akan menilai bukti secara menyeluruh. Selain itu, penyidik dapat menyiapkan dokumen tambahan jika dibutuhkan.

Penyidikan termohon untuk mengumpulkan bukti agar kasus terang sudah berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum.” ucapnya

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum. Kemudian, majelis menjelaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa prosedur. Oleh karena itu, penyidikan akan berlanjut di tingkat pengadilan, dan semua tahapan tetap sesuai aturan.

Proses penyidikan yang dilakukan termohon sah menurut hukum.” tambah Hakim Ketut

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Nadiem Makarim; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud 2020; Jurist Tan, eks Staf Khusus Menteri yang kini buron; dan Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek. Dengan demikian, penyidik fokus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama 2019–2022. Proses hukum berlangsung transparan, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya perkara. [Red]

BERITA LAINNYA

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional
OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu
Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:57 WIT

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!