InfoMatoa, (Jakarta) | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu meminta pencabutan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Namun, majelis hakim menilai penyidikan telah berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
Hakim tunggal Ketut Darpawan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia juga menahan Nadiem sesuai hukum. Oleh karena itu, majelis menolak gugatan praperadilan.
“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.” ujar Hakim Ketut
Putusan ini memberi wewenang kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka dapat melanjutkan penyidikan kasus laptop Chromebook. Selain itu, penyidik dapat memanggil saksi, memeriksa dokumen, dan menyiapkan berkas untuk persidangan. Dengan demikian, proses penyidikan berjalan lebih cepat dan efisien.
Hakim Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung menjalankan semua langkah sesuai hukum acara pidana. Ia menambahkan bahwa praperadilan tidak menilai alat bukti karena majelis hanya memeriksa prosedur. Pengadilan Tipikor akan menilai bukti secara menyeluruh. Selain itu, penyidik dapat menyiapkan dokumen tambahan jika dibutuhkan.
“Penyidikan termohon untuk mengumpulkan bukti agar kasus terang sudah berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum.” ucapnya
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum. Kemudian, majelis menjelaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa prosedur. Oleh karena itu, penyidikan akan berlanjut di tingkat pengadilan, dan semua tahapan tetap sesuai aturan.
“Proses penyidikan yang dilakukan termohon sah menurut hukum.” tambah Hakim Ketut
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Nadiem Makarim; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud 2020; Jurist Tan, eks Staf Khusus Menteri yang kini buron; dan Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek. Dengan demikian, penyidik fokus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama 2019–2022. Proses hukum berlangsung transparan, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya perkara. [Red]









