InfoMatoa, (Jakarta) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita hasil produksi sawit senilai Rp1,6 miliar dari kebun milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penyitaan ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Selain itu, KPK menegaskan bahwa tindakan ini juga bertujuan memulihkan aset negara.
Proses Penyitaan dan Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan,
“Penyidik menyita hasil kebun sawit sebagai upaya pemulihan aset atau asset recovery.”
Proses penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa dua saksi pada Kamis (24/10), yaitu Musa Daulay, Notaris dan PPAT, serta Maskur Halomoan Daulay yang mengelola kebun sawit tersebut.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2023, KPK telah menyita dana sebesar Rp3 miliar yang berasal dari hasil produksi sawit selama enam bulan. Tidak lama setelah itu, KPK menangkap kembali Nurhadi pada Minggu (29/6) dini hari. Penangkapan terjadi setelah ia selesai menjalani pidana terkait kasus suap dan gratifikasi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Tujuan penangkapan adalah mendalami dugaan TPPU yang menjeratnya. Protes sempat muncul dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.
Putusan MA dan Tindak Lanjut Kasus
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nurhadi. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.
Namun, majelis hakim menolak tuntutan KPK untuk uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Dengan penyitaan terbaru ini, KPK memperkuat proses asset recovery dan memastikan negara kembali mendapatkan kerugian akibat tindakan Nurhadi. Selain itu, tindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa KPK terus menindak aset yang ia peroleh secara ilegal. Hal ini juga menjaga integritas lembaga peradilan.
Penyitaan Rp1,6 miliar dari kebun sawit Nurhadi menegaskan komitmen KPK memberantas korupsi. ASN dan pejabat publik diingatkan untuk mematuhi aturan, menghindari gratifikasi dan suap, serta menjaga integritas dalam setiap tindakan mereka. [Red]









