InfoMatoa, (Denpasar) | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi menetapkan status darurat bencana di Bali menyusul banjir yang melanda sejumlah wilayah dan menelan korban jiwa. Status ini berlaku selama satu pekan, terhitung sejak Rabu (10/9) malam.
Dikutip dari rri.co.id, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan status tanggap darurat direncanakan berlangsung dua minggu. Namun setelah evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Bali, diputuskan cukup satu minggu karena kondisi dinilai tidak terlalu besar dan masih dapat ditangani secara cepat.
“Semula tanggap darurat bencana itu akan ditetapkan dua minggu, tapi karena sigap bencananya ternyata tidak terlalu besar. Maka, diralat menjadi cukup satu minggu,” kata Suharyanto di Denpasar.
Status Darurat untuk Mempercepat Bantuan
Suharyanto menegaskan, penetapan status darurat bukan berarti situasi di Bali genting atau luar biasa. Namun, status ini menjadi dasar agar pemerintah pusat bisa memberikan bantuan resmi kepada pemerintah daerah.
“Salah satu persyaratannya adalah pemerintah daerah meminta bantuan itu suratnya ada, namanya siaga darurat dan tanggap darurat,” ujarnya.
Data Korban dan Wilayah Terdampak
Berdasarkan data sementara, banjir akibat hujan deras sejak Selasa (9/9) mengakibatkan sembilan orang tewas. Rinciannya, lima korban di Kota Denpasar, dua di Kabupaten Jembrana, satu di Gianyar, dan satu di Badung.
Selain itu, tercatat sebanyak 202 kepala keluarga (KK) atau 620 jiwa terdampak. Enam kabupaten/kota yang terdampak meliputi Denpasar, Jembrana, Gianyar, Klungkung, Badung, dan Tabanan.
Langkah Lanjutan
Dengan adanya status darurat, BNPB bersama Pemprov Bali akan mempercepat penanganan korban, distribusi logistik, serta pemulihan infrastruktur yang rusak akibat banjir. [Red]









