InfoMatoa, (Jakarta) | Komisi III DPR menyatakan kesiapan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Baleg terkait pembahasan RUU tersebut.
“Tentu kalau emang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” ujar Nasir di kompleks parlemen, Rabu (10/9).
Meski saat ini Komisi III juga tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Nasir menilai hal itu tidak akan menjadi hambatan. Menurutnya, kedua RUU bisa dibahas secara simultan, atau mungkin RUU Perampasan Aset bisa diprioritaskan bila dianggap mendesak.
“Itu teknis [pembahasan]. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset,” katanya.
Terkait dengan substansi RUU tersebut, Nasir enggan berkomentar lebih jauh. Ia menilai saat ini yang lebih penting adalah komitmen seluruh fraksi untuk memulai pembahasan.
“Soal substansi itu macam-macam pendapatnya. Karena macam-macam pendapatnya, saya pribadi lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dulu apa yang diharapkan Presiden,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan RUU Perampasan Aset siap dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan evaluasi Prolegnas pada pekan depan.
“Ke Paripurna itu hari Rabu [pekan depan] karena kita kan nanti mau mengusulkan yang prolegnas 2026, sekaligus,” kata Bob.
Menurut Bob, RUU Perampasan Aset akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan pembahasannya akan dilakukan di Komisi III DPR. Ia juga membuka peluang agar pembahasan dilakukan bersamaan dengan RKUHAP. [Red]









