DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III Tunggu Keputusan Baleg

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 17:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Jakarta) | Komisi III DPR menyatakan kesiapan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Baleg terkait pembahasan RUU tersebut.

Tentu kalau emang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” ujar Nasir di kompleks parlemen, Rabu (10/9).

Meski saat ini Komisi III juga tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Nasir menilai hal itu tidak akan menjadi hambatan. Menurutnya, kedua RUU bisa dibahas secara simultan, atau mungkin RUU Perampasan Aset bisa diprioritaskan bila dianggap mendesak.

Itu teknis [pembahasan]. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset,” katanya.

Terkait dengan substansi RUU tersebut, Nasir enggan berkomentar lebih jauh. Ia menilai saat ini yang lebih penting adalah komitmen seluruh fraksi untuk memulai pembahasan.

Soal substansi itu macam-macam pendapatnya. Karena macam-macam pendapatnya, saya pribadi lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dulu apa yang diharapkan Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan RUU Perampasan Aset siap dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan evaluasi Prolegnas pada pekan depan.

Ke Paripurna itu hari Rabu [pekan depan] karena kita kan nanti mau mengusulkan yang prolegnas 2026, sekaligus,” kata Bob.

Menurut Bob, RUU Perampasan Aset akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan pembahasannya akan dilakukan di Komisi III DPR. Ia juga membuka peluang agar pembahasan dilakukan bersamaan dengan RKUHAP. [Red]

Baca Juga :  Penyalahgunaan Narkoba di Sulbar Meningkat 260 kasus pada 2024

BERITA LAINNYA

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional
OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu
Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:57 WIT

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!