OJK Beri Insentif Lembaga Keuangan untuk Permudah Akses Kredit UMKM

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 07:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Jakarta) | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan insentif kepada lembaga keuangan guna mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan insentif ini berlaku bagi bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR), BPR Syariah, serta lembaga keuangan nonbank (LKNB).

POJK ini mengatur insentif bagi bank yang telah melakukan berbagai hal terkait pemberian kemudahan akses kepada UMKM,” ujarnya saat media briefing di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (19/9).

Bagi bank umum, insentif diberikan melalui relaksasi syarat instant approval dalam pengajuan kredit berbasis teknologi. Jika sebelumnya bank wajib memenuhi tiga syarat — yaitu peringkat 1 atau 2 dalam Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR), tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), serta infrastruktur teknologi informasi (TI) yang memadai — kini bank cukup memenuhi syarat terakhir, yakni memiliki infrastruktur dan manajemen TI yang baik.

Baca Juga :  Gubernur Papua Tegaskan Percepatan Pembangunan Dimulai dari Penguatan Konektivitas

Sementara itu, untuk BPR dan BPR Syariah, proses perizinan pembukaan sentra keuangan khusus dipercepat dari 30 hari menjadi 10 hari kerja. Persyaratan dokumen pun dipangkas, dari sebelumnya wajib menyertakan proyeksi keuangan 12 bulan, kini hanya cukup melampirkan bukti kesiapan operasional.

Insentif ini diharapkan mempercepat penyaluran pembiayaan kepada UMKM,” tambah Indah.

Adapun untuk LKNB, OJK memberikan kelonggaran berupa pengecualian syarat ekuitas minimum Rp200 miliar bagi kegiatan usaha yang mendukung UMKM. Bentuk kemudahan tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Baca Juga :  Kredit Baru Tumbuh, Tapi Bank Lebih Hati-Hati Salurkan Pinjaman

Di sisi lain, OJK juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi lembaga keuangan yang tidak mendukung kebijakan ini. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, larangan menerbitkan produk baru, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha tertentu, hingga penurunan penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan.

Dengan regulasi baru ini, OJK berharap akses UMKM terhadap pembiayaan menjadi lebih mudah, cepat, dan merata, sehingga mendorong penguatan sektor riil dan perekonomian nasional. [Red]

BERITA LAINNYA

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional
OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu
Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:57 WIT

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!