KPK Sita Rp1,6 Miliar dari Hasil Produksi Sawit di Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Jakarta) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita hasil produksi sawit senilai Rp1,6 miliar dari kebun milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penyitaan ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Selain itu, KPK menegaskan bahwa tindakan ini juga bertujuan memulihkan aset negara.

Proses Penyitaan dan Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan,

“Penyidik menyita hasil kebun sawit sebagai upaya pemulihan aset atau asset recovery.”

Proses penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa dua saksi pada Kamis (24/10), yaitu Musa Daulay, Notaris dan PPAT, serta Maskur Halomoan Daulay yang mengelola kebun sawit tersebut.

Baca Juga :  Yan Mandenas Kecam BBKSDA Papua Bakar Mahkota Cenderawasih: “Langkah Itu Melecehkan Budaya Papua”

Sebelumnya, pada 16 Juli 2023, KPK telah menyita dana sebesar Rp3 miliar yang berasal dari hasil produksi sawit selama enam bulan. Tidak lama setelah itu, KPK menangkap kembali Nurhadi pada Minggu (29/6) dini hari. Penangkapan terjadi setelah ia selesai menjalani pidana terkait kasus suap dan gratifikasi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Tujuan penangkapan adalah mendalami dugaan TPPU yang menjeratnya. Protes sempat muncul dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.

Putusan MA dan Tindak Lanjut Kasus

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nurhadi. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.

Baca Juga :  Generasi Muda Jadi Kunci Bonus Demografi, Mendagri Pacu Pemda Bergerak

Namun, majelis hakim menolak tuntutan KPK untuk uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Dengan penyitaan terbaru ini, KPK memperkuat proses asset recovery dan memastikan negara kembali mendapatkan kerugian akibat tindakan Nurhadi. Selain itu, tindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa KPK terus menindak aset yang ia peroleh secara ilegal. Hal ini juga menjaga integritas lembaga peradilan.

Penyitaan Rp1,6 miliar dari kebun sawit Nurhadi menegaskan komitmen KPK memberantas korupsi. ASN dan pejabat publik diingatkan untuk mematuhi aturan, menghindari gratifikasi dan suap, serta menjaga integritas dalam setiap tindakan mereka. [Red]

BERITA LAINNYA

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional
OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu
Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:57 WIT

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!