Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Jakarta) | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membekukan izin operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Langkah tegas ini berlaku bagi operator Bus Cahaya Trans selama satu tahun penuh. Pemerintah mengambil keputusan ini sebagai konsekuensi atas kecelakaan fatal beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sanksi tersebut sudah mulai berlaku. Hal ini berdasar pada Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Selanjutnya, perusahaan wajib memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan selama masa pembekuan. Mereka juga harus mendaftarkan seluruh armada melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kewajiban Perbaikan dan Ancaman Pencabutan Izin

Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun Sistem Manajemen Keselamatan. Mereka harus menerapkan sistem tersebut paling lambat tiga bulan usai menerima izin terbaru. Aan menegaskan agar PT Cahaya Wisata Transportasi segera memperbaiki setiap pelanggaran yang ada. Kemudian, manajemen wajib melaporkan hasil perbaikan tersebut kepada Ditjen Hubdat.

Baca Juga :  Transjabodetabek Blok M–Ancol Diluncurkan, 500 Bus Listrik Disiapkan

Jika perusahaan mengabaikan kewajiban ini, Ditjen Hubdat akan memperberat sanksi yang ada. Mereka berpeluang mencabut izin angkutan AKAP dan pariwisata secara permanen. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan menjadi syarat mutlak untuk kembali beroperasi.

Temuan Pelanggaran Berat dalam Operasional

Pihak berwenang menemukan sejumlah pelanggaran serius berdasarkan hasil pengawasan lapangan. Contohnya, manajemen tidak melaporkan perubahan struktur kepengurusan perusahaan kepada pemerintah. Selain itu, operator menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis layanan izinnya. Bahkan, mereka menjalankan bus dengan dokumen operasional yang sudah kedaluwarsa.

Pasalnya, kelalaian dalam pengoperasian kendaraan tersebut turut memicu insiden kecelakaan maut. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dari pihak operator bus. Oleh sebab itu, Kemenhub merasa perlu memberikan sanksi yang memberikan dampak nyata.

Baca Juga :  KPK Terima Aduan Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Manokwari

Tragedi Tol Krapyak dan Penegakan Regulasi

Kecelakaan Bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV terjadi di Tol Krapyak, Semarang. Tragedi memilukan tersebut berlangsung pada 22 Desember 2025 silam. Peristiwa ini menewaskan 16 orang dan melukai 12 orang lainnya secara tragis. Kabarnya, pengemudi kehilangan kendali saat bus melintas di area tikungan yang tajam.

Aan menegaskan bahwa Kemenhub akan terus bertindak tegas terhadap operator yang nakal. Harapannya, sanksi ini mampu memberikan efek jera bagi seluruh pelaku industri transportasi. Selain itu, perusahaan bus lain harus belajar dari kejadian memilukan ini. Mereka wajib meningkatkan kedisiplinan dalam aspek keselamatan serta kepatuhan regulasi pemerintah. [Red]

BERITA LAINNYA

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu
Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Dolfie Othniel Resmi Pimpin PDIP Jawa Tengah Periode 2025–2030, Gantikan FX Hadi Rudyatmo
Sidang Perdana Kasus Laptop Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Dijadwalkan 5 Januari 2026
Berita ini 3 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:12 WIT

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang

Berita Terbaru

Asia - Pasifik

China Perkuat Ambisi Internet Satelit di Orbit Rendah Bumi

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:33 WIT

error: Content is protected !!