InfoMatoa, (Jakarta) | Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menunda sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim belum bisa menghadiri persidangan tersebut. Pasalnya, mantan Menteri Pendidikan tersebut masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.
Jadwal Sidang Lanjutan dan Instruksi Hakim
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 5 Januari 2026. Selain itu, hakim memberikan perintah tegas kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa. Hakim menilai waktu penundaan tersebut sudah sangat mencukupi.
“Majelis Hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada terdakwa, Penuntut Umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Saya kira sudah cukup waktu,” kata hakim dalam persidangan, Selasa (23/12).
Nadiem tercatat sudah dua kali absen dengan alasan kondisi kesehatan. Oleh karena itu, majelis hakim akan meminta keterangan resmi dari pihak dokter. Langkah ini berlaku jika Nadiem kembali tidak hadir pada sidang berikutnya.
“Dengan catatan jika ternyata juga terhadap terdakwa Nadiem tidak bisa dihadirkan karena kondisi sakit, kami memberitahukan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak dokter ya, untuk menerangkan tentang kondisi terdakwa,” ujar hakim.
Sementara itu, penasihat hukum menyatakan kliennya masih menunggu perkembangan medis terbaru. Mereka menegaskan bahwa sidang secara hukum tidak bisa terlaksana sebelum dokter menyatakan terdakwa sehat.
“Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang,” ujar kuasa hukum Nadiem, Dodi, dikutip dari Antara.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menerima informasi berbeda dari jaksa penuntut umum. Mereka menyebut kondisi kesehatan Nadiem sebenarnya telah membaik secara signifikan.
“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12).
Riwayat Kasus dan Kerugian Negara
Sejatinya, agenda pembacaan surat dakwaan sudah terjadwal sejak Selasa (16/12). Namun, hakim menunda agenda tersebut karena alasan pembantaran terdakwa. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka utama.
Mereka adalah Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan. Saat ini, berkas perkara Jurist Tan belum masuk ke pengadilan karena statusnya masih buron. Selanjutnya, sidang tiga terdakwa lain mengungkap fakta yang sangat mengejutkan.
Negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut mencakup program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chrome Device Management. Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi negara.
Terakhir, jaksa mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak terkait. Nadiem Makarim diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. [Red]









