Sidang Perdana Kasus Laptop Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Dijadwalkan 5 Januari 2026

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Jakarta) | Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menunda sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim belum bisa menghadiri persidangan tersebut. Pasalnya, mantan Menteri Pendidikan tersebut masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.

Jadwal Sidang Lanjutan dan Instruksi Hakim

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 5 Januari 2026. Selain itu, hakim memberikan perintah tegas kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa. Hakim menilai waktu penundaan tersebut sudah sangat mencukupi.

Majelis Hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada terdakwa, Penuntut Umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Saya kira sudah cukup waktu,” kata hakim dalam persidangan, Selasa (23/12).

Nadiem tercatat sudah dua kali absen dengan alasan kondisi kesehatan. Oleh karena itu, majelis hakim akan meminta keterangan resmi dari pihak dokter. Langkah ini berlaku jika Nadiem kembali tidak hadir pada sidang berikutnya.

Dengan catatan jika ternyata juga terhadap terdakwa Nadiem tidak bisa dihadirkan karena kondisi sakit, kami memberitahukan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak dokter ya, untuk menerangkan tentang kondisi terdakwa,” ujar hakim.

Sementara itu, penasihat hukum menyatakan kliennya masih menunggu perkembangan medis terbaru. Mereka menegaskan bahwa sidang secara hukum tidak bisa terlaksana sebelum dokter menyatakan terdakwa sehat.

Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang,” ujar kuasa hukum Nadiem, Dodi, dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menerima informasi berbeda dari jaksa penuntut umum. Mereka menyebut kondisi kesehatan Nadiem sebenarnya telah membaik secara signifikan.

Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12).

Riwayat Kasus dan Kerugian Negara

Sejatinya, agenda pembacaan surat dakwaan sudah terjadwal sejak Selasa (16/12). Namun, hakim menunda agenda tersebut karena alasan pembantaran terdakwa. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka utama.

Baca Juga :  Polres Keerom Ungkap Kasus Narkotika dan Miras Ilegal, 12 Tersangka Diamankan

Mereka adalah Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan. Saat ini, berkas perkara Jurist Tan belum masuk ke pengadilan karena statusnya masih buron. Selanjutnya, sidang tiga terdakwa lain mengungkap fakta yang sangat mengejutkan.

Baca Juga :  BNPB Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir di Bali Selama Satu Pekan

Negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut mencakup program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chrome Device Management. Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi negara.

Terakhir, jaksa mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak terkait. Nadiem Makarim diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. [Red]

BERITA LAINNYA

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu
Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Dolfie Othniel Resmi Pimpin PDIP Jawa Tengah Periode 2025–2030, Gantikan FX Hadi Rudyatmo
Berita ini 4 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:12 WIT

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang

Berita Terbaru

Asia - Pasifik

China Perkuat Ambisi Internet Satelit di Orbit Rendah Bumi

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:33 WIT

error: Content is protected !!