InfoMatoa, (Jakarta) | Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membentuk lembaga independen khusus untuk mengeluarkan sertifikasi keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rencana tersebut disampaikan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).
Dadan menjelaskan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nantinya wajib memiliki dua sertifikasi. Pertama, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat. Kedua, sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) yang dikeluarkan lembaga independen berfokus pada keamanan pangan.
Selain itu, BGN juga akan melibatkan puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam penanganan kesehatan maupun darurat terkait program MBG. Setiap SPPG juga dibatasi maksimal melayani 2.500 penerima manfaat, terutama bagi yang kapasitasnya masih terbatas. Untuk menjaga kualitas penyajian, SPPG akan didampingi ahli masak terlatih dan mengikuti pelatihan rutin setiap dua bulan.
Langkah ini diambil setelah munculnya sejumlah kasus keracunan makanan terkait program makan bergizi gratis di berbagai daerah. Pemerintah berharap dengan adanya sertifikasi keamanan pangan yang lebih ketat, kepatuhan terhadap standar kebersihan dapat ditingkatkan sehingga risiko keracunan dapat diminimalisasi. [Red]









