Infomatoa, (Jakarta) | Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., Selasa (25/7). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan menjadi perhatian sejumlah kalangan karena menyangkut tokoh yang cukup dikenal di lingkungan hukum dan pemerintahan.
Perkara yang tercatat dengan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Albertina Ho — sosok yang dikenal tegas dan berintegritas dalam penanganan perkara korupsi. Dua hakim anggota, H. Budi Susilo, S.H., M.H., dan Agung Iswanto, S.H., M.H., turut mendampingi dalam persidangan tersebut. Sementara itu, Panitera Pengganti Rina Rosanawati, S.H., M.H., bertugas mencatat jalannya persidangan.
Meski isi lengkap putusan belum diungkapkan ke publik, sidang ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sempat menjadi sorotan lantaran melibatkan sejumlah pihak strategis di pemerintahan daerah.
Dr. Zarof Ricar sebelumnya didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penanganan kasusnya sempat menyita perhatian publik karena menyeret sejumlah nama penting dan menyingkap praktik sistemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tempo masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari kuasa hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum atas isi putusan tersebut. [Red]









