Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Kasus Korupsi Zarof Ricar

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomatoa, (Jakarta) | Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., Selasa (25/7). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan menjadi perhatian sejumlah kalangan karena menyangkut tokoh yang cukup dikenal di lingkungan hukum dan pemerintahan.

Perkara yang tercatat dengan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Albertina Ho — sosok yang dikenal tegas dan berintegritas dalam penanganan perkara korupsi. Dua hakim anggota, H. Budi Susilo, S.H., M.H., dan Agung Iswanto, S.H., M.H., turut mendampingi dalam persidangan tersebut. Sementara itu, Panitera Pengganti Rina Rosanawati, S.H., M.H., bertugas mencatat jalannya persidangan.

Baca Juga :  TNI AU Gelar Upacara Peringatan Ke-78 Hari Bakti di Lanud J.A. Dimara Merauke

Meski isi lengkap putusan belum diungkapkan ke publik, sidang ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sempat menjadi sorotan lantaran melibatkan sejumlah pihak strategis di pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Pegunungan Arfak Dorong Pendirian BUMD, Strategi Percepat Pembangunan dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dr. Zarof Ricar sebelumnya didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penanganan kasusnya sempat menyita perhatian publik karena menyeret sejumlah nama penting dan menyingkap praktik sistemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Tempo masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari kuasa hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum atas isi putusan tersebut. [Red]

BERITA LAINNYA

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional
OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu
Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina
Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop Usai Dua Kali Absen karena Sakit
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu & Narkoba di Perairan Karimun, 3 Orang Diproses Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:57 WIT

Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana, Bahas Arah Besar Pendidikan dan SDM Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIT

OTT Pajak di Jakarta Utara Ungkap Dugaan Suap Rp59 Miliar, Ujian Serius Reformasi Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:59 WIT

Impor Solar Disetop, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap Pasokan dari Pertamina

Senin, 12 Januari 2026 - 08:06 WIT

Tito Karnavian Percepat Pencairan Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:24 WIT

Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Utuh Meski Terdampak Bencana

Berita Terbaru

Asia - Pasifik

China Perkuat Ambisi Internet Satelit di Orbit Rendah Bumi

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:33 WIT

error: Content is protected !!