InfoMatoa, (Jakarta) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai ujung tombak pencegahan korupsi di tingkat daerah. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Tindak Lanjut Rencana Aksi Bersama Penguatan APIP Daerah Tahun 2024–2025 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa penguatan APIP harus menyentuh aspek substansi dan strategi pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini.
“APIP adalah ujung tombak pencegahan korupsi. Fungsi pengawasannya dapat berjalan optimal jika menyasar hal-hal substansial dan strategis,” ujarnya.
Rapat juga membahas tantangan kekosongan formasi jabatan APIP di banyak daerah. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2025 baru 29,7 persen dari kebutuhan 21.440 jabatan fungsional PPUPD yang terisi, dan 36 daerah belum memiliki PPUPD sama sekali. Kemendagri mendorong pemanfaatan lulusan IPDN dan PKN STAN serta teknologi pembelajaran untuk memperkuat kompetensi SDM APIP di daerah.
Deputi BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah, Satya Nugraha, menyoroti ketimpangan jabatan fungsional auditor (JFA), dengan 82 daerah dalam kategori kritis yang hampir tidak menjalankan fungsi APIP. BPKP mengusulkan intervensi struktural dan peningkatan efisiensi beban pengawasan melalui penyesuaian formasi dan penguatan sistem bank data APIP.
Koordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya, menekankan bahwa penguatan APIP tak hanya soal kuantitas SDM, tetapi juga kualitas dan kapasitas manajerial.
“Penguatan APIP harus menjadi bagian dari kerangka strategis nasional dan dokumen Renstra kementerian/lembaga terkait pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan langkah antar lembaga dalam mendorong penguatan APIP di seluruh Indonesia, dengan prioritas harmonisasi data kebutuhan SDM secara nasional. KPK menegaskan pentingnya penguatan APIP sebagai agenda nasional pencegahan korupsi, dengan keterlibatan lintas instansi sebagai fondasi utama membangun sistem pengawasan daerah yang akuntabel dan berintegritas.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Tim Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, jajaran Kemendagri, KemenPAN-RB, BPKP, serta Koordinator Pembina APIP Daerah. [Red]









