InfoMatoa, (Jakarta) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya keterlibatan pejabat Kementerian Agama di tiap tingkatan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dalam penyampaiannya ditemukan juga adanya pembagian jatah bagi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Ia menjelaskan bahwa saat ini KPK tengah menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk rumah, kendaraan, dan barang-barang lainnya yang telah menjadi aset untuk disita.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar. Aliran dana dalam kasus korupsi tersebut diduga mengalir secara berjenjang, dimulai dari orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.
Kasus korupsi ini mulai dilakukan penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Berdasarkan penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu KPK juga melakukan langkah pencegahan dengan melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut diketahui tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mana dalam pasal tersebut ditetapkan porsi haji reguler sebesar 92 persen, sedangkan haji khusus sebesar 8 persen. [Red]









