InfoMatoa, (Jakarta) | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan insentif kepada lembaga keuangan guna mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan insentif ini berlaku bagi bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR), BPR Syariah, serta lembaga keuangan nonbank (LKNB).
“POJK ini mengatur insentif bagi bank yang telah melakukan berbagai hal terkait pemberian kemudahan akses kepada UMKM,” ujarnya saat media briefing di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (19/9).
Bagi bank umum, insentif diberikan melalui relaksasi syarat instant approval dalam pengajuan kredit berbasis teknologi. Jika sebelumnya bank wajib memenuhi tiga syarat — yaitu peringkat 1 atau 2 dalam Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR), tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), serta infrastruktur teknologi informasi (TI) yang memadai — kini bank cukup memenuhi syarat terakhir, yakni memiliki infrastruktur dan manajemen TI yang baik.
Sementara itu, untuk BPR dan BPR Syariah, proses perizinan pembukaan sentra keuangan khusus dipercepat dari 30 hari menjadi 10 hari kerja. Persyaratan dokumen pun dipangkas, dari sebelumnya wajib menyertakan proyeksi keuangan 12 bulan, kini hanya cukup melampirkan bukti kesiapan operasional.
“Insentif ini diharapkan mempercepat penyaluran pembiayaan kepada UMKM,” tambah Indah.
Adapun untuk LKNB, OJK memberikan kelonggaran berupa pengecualian syarat ekuitas minimum Rp200 miliar bagi kegiatan usaha yang mendukung UMKM. Bentuk kemudahan tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Di sisi lain, OJK juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi lembaga keuangan yang tidak mendukung kebijakan ini. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, larangan menerbitkan produk baru, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha tertentu, hingga penurunan penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan.
Dengan regulasi baru ini, OJK berharap akses UMKM terhadap pembiayaan menjadi lebih mudah, cepat, dan merata, sehingga mendorong penguatan sektor riil dan perekonomian nasional. [Red]









