InfoMatoa, (Jakarta) | Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperbaiki program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sejumlah kasus keracunan hingga menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) di beberapa daerah. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menekankan bahwa SLHS menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).
“Memang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi itu syarat. Tetapi setelah kejadian, sekarang mendapat perhatian khusus. Harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS,” ujar Zulhas dalam konferensi pers usai rakor lintas kementerian di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Minggu (28/9), dikutip dari tirto.id.
Zulhas menambahkan, SPPG yang bermasalah sudah ditutup sementara untuk evaluasi dan investigasi. Evaluasi difokuskan pada kedisiplinan, kualitas, hingga kemampuan juru masak. Selain itu, seluruh SPPG diwajibkan mensterilisasi peralatan makan, memperbaiki sanitasi, serta memastikan kualitas air dan alur limbah sesuai standar.
“Keselamatan anak-anak kita adalah prioritas utama. Jadi SLHS wajib untuk seluruh SPPG,” tegas Zulhas.
Hingga Jumat (26/9), BGN telah menutup sekitar 40 dapur SPPG yang tidak menjalankan SOP. Penutupan ini akan terus dilakukan sampai semua dapur memenuhi standar yang ditetapkan.
Pemerintah juga meminta keterlibatan aktif kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan program MBG dalam proses perbaikan, agar kasus serupa tidak kembali terulang. [Red]









